-->

Kamis, 10 September 2020

PENGERTIAN FENOMENA SOSIAL, FAKTA SOSIAL, & REALITAS SOSIAL


Fenomena Sosial

Fenomena sendiri dikenalkan oleh filsuf Imanuel Kant. Fenomena diartikan sesuatu yang nampak pada diri kita. Sedangkan sesuatu yang apa adanya disebut nomena. Menurut Kant sesuatu apa adanya (nomena) atau objektif  tidak dapat diakses oleh manusia.  Jadi sesuatu yang sudah dipersepsikan , diakses dan dipahami orang disebut fenomena.

Untuk contoh pertama, teh manis itu sebenarnya tidak ada secara objektif, teh manis baru ada ketika sudah di persepsikan dan dicoba oleh manusia. Rasa manis yang baisanya ada pada gula dan madu kini dapat dipadukan dengan teh. Jadi sebenarnya fenoma bukanlah hal yang unik karena setiap pengalaman yang telah dipersepsikan  manusia itu sendiri menjadi fenomena

Konsep fenomena sosial sendiri adalah melihat masyarakat dari kacamata masing-masing individu. Setiap individu memiliki pemikiran yang beragam terhadap kehidupan sosialnya. Dalam masyarakat tidak ada peristiwa dan kejadian yang baku kecuali apa yang telah dipersepsikan oleh manusia.

Sebagai contoh untuk fenomena sosial, ketika diterapkan aturan untuk jaga jarak, saat itu juga persepsi yang muncul di masyarakat sangat beragam. Ada yang beranggapan bahwa ini sengaja untuk memecah persatuan. Yang lain juga beranggapan bahwa jaga jarak terkait rencana penanaman mirochip di tubuh manusia. Beberapa beranggapan jaga jarak itu saat di area yang ada petugasnya.

Dari konsep ini kehidupan sosial tidak sebatas dari yang kita pahami namun juga dari yang orang lain pahami juga. Bukan hanya dari aturannnya namun dari bagaimana manusia mempersepsikannya.

Fakta Sosial

Istilah ini dikenalkan oleh sosiolog bernama Emile Durkheim, menurutnya masayarakat tidak dapat dijelaskan dari ranah individu seperti dalam fenomenologi. Masyarakat itu bersifat eksternal dan objektif sehingga bukan prasangka yang dibuat oleh indivu. Melalui konsep fakta sosial kehidupan sosial dapat diperhitungkan dan dijelaskan secara objektif.

Fakta sosial mengartikan kehidupan sosial sebagai suatu kekuatan di luar manusia yang mampu memaksa, dan mengatur kehidupan manusia. Apa yang terjadi pada manusia di dalam masyarakat semuanya merupakan bentukan darinya. Kekuatan eksternal tersebut berwujud seperti  aturan (apakah itu undang-undang, hierarki kekuasaan dan wewenang, sistem peradilan, serangkaian peran sosial, nilai dan norma, pranata sosial, atau pendek kata kebudayaan) yang secara analitis merupakan fakta yang terpisah dari individu.

Seseorang tidaklah boleh melakukan sesuatu sekehendak hatinya atau menurut dorongan naluri semata, tetapi ia juga perlu menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di dalam masyarakatnya baik menurut aturan lisan maupun aturan tertulis, tentang “apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan” dalam konteks kehidupan bermasyarakat.

Sebagai contoh, membaca buku adalah kegiatan yang diajurkan untuk menambah wawasan. Dalam konteks ini, membaca buku dapat menjadi kegiatan terlarang apabila dilakukan di tengah jalan bebas hambatan. Hal tersebut karena secara fakta sosial jalan menjadi tempat manusia untuk melakukan mobilitas dan perjalanan. Meskipun jalan merupakan tempat yang luas untuk membaca buku, kenyataannya manusia beresiko dan sulit untuk melakukannya.

Realitas Sosial

Istilah ini dikenalkan oleh sosiolog bernama Peter Ludwig berger dan Thomas Luckman. Realitas sosial artinya melihat suatu masayrakat sebagai sebuah proses berlangsungnya tiga momen dialektis yang meliputi eksternalisasi, objektifitas dan internalisasi.